Kepala Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berencana merevisi ketentuan jam operasional tempat hiburan malam (THM). Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi yang berkembang saat ini, menyusul banyaknya tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang diatur dalam peraturan daerah (perda).
Saat ini, jam operasional THM masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Dalam regulasi tersebut, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun di lapangan, banyak pengelola THM tetap beroperasi hingga larut malam bahkan dini hari. Sehingga, ketentuan yang berlaku dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Desheriyanto, Minggu (19/7/2026).
Maka, Perda Nomor 3 Tahun 2002 itu perlu direvisi. Ketentuan yang menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas akhir operasional dinilai sulit diterapkan. Pasalnya, banyak TH justru mulai menerima pengunjung pada sekitar pukul tersebut.
"Kalau kami buat itu menjadi jam akhir atau batasnya, saya rasa itu membuat usaha ini sulit berkembang di Pekanbaru," ujar Desheriyanto.
Meski demikian, usulan revisi bukan berarti mengabaikan pengawasan terhadap THM. Pemko tetap akan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang nantinya berlaku.
Desheriyanto juga menilai keberadaan THM memiliki kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hiburan. Keberadaan THM sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Kami harus akui mereka juga pembayar pajak dan menyediakan lapangan pekerjaan," ucapnya.
Satpol PP Kota Pekanbaru akan terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam melakukan pengawasan terhadap THM. Koordinasi itu termasuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.