Lahan Nursery DLHK Pekanbaru Diganti Tukar Guling, Sisa Dana Rp3,5 Miliar Segera Dimanfaatkan
Kabid Pengadaan dan Penataan Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Aribudi Sunarko. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat evaluasi percepatan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Rengat guna mengatasi berbagai hambatan di lapangan. Rapat tersebut membahas ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) agar proyek strategis tersebut dapat berjalan optimal.
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Penataan Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Aribudi Sunarko usai Rapat Penyelesaian AGHT Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera pada Ruas Jalan Tol Pekanbaru-Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) di Ruang Mulia, Hotel Premiere, Selasa (14/4/2026), mengatakan, rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengafilan Negeri Kampar, Pemprov Riau, Pemkab Kampar, Pemko Pekanbaru, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol. Secara umum, progres pengadaan tanah sudah sangat baik, mencapai sekitar 90 persen di Kota Pekanbaru.
"Sisanya sekitar 10 persen masih dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Kendala yang tersisa sebagian besar bersifat administratif, seperti perlunya perubahan peta bidang, kekurangan dokumen kependudukan seperti KTP, serta belum lengkapnya surat keterangan wilayah milik warga yang tanahnya akan diganti rugi negara. Meski demikian, permasalahan tersebut dinilai tidak mendasar.
Kelengkapan administrasi menjadi hal penting karena berkaitan dengan pencairan dana ganti kerugian melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ketelitian diperlukan mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara.
“Perbaikan administrasi ini penting. Agar, proses pencairan dana berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” jelas Arubudi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait aset milik Pemko Pekanbaru, khususnya lahan nursery (lahan pembibitan pohon) milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang terdampak pembangunan tol. Sesuai ketentuan, penggantian aset pemerintah tidak dilakukan dalam bentuk uang.
"Melainkan, penggantian aset pemerintah dilakukan melalui mekanisme tukar guling atau penyediaan lahan pengganti," ucap Aribudi.
Sebagian lahan pengganti telah tersedia di sekitar lokasi nursery. Namun, masih terdapat sisa dana sekitar Rp3,5 miliar yang harus segera direalisasikan dalam bentuk pembelian lahan pengganti.
“Kami menargetkan dalam waktu dua pekan ke depan sudah dapat ditentukan lokasi lahan pengganti. Hal ini akan dikoordinasikan dengan wali kota karena menyangkut prioritas pengadaan tanah,” sebut Aribudi.
Penentuan lahan pengganti tidak semata berdasarkan luas, melainkan pada kesesuaian nilai dengan dana yang tersedia. Secara keseluruhan, progres ganti rugi lahan yang jalan tol sudah memuaskan dan tidak terdapat kendala berarti di Pekanbaru. Ke depan, penyelesaian hanya bergantung pada koordinasi antara Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemko Pekanbaru untuk melengkapi dokumen administrasi yang masih kurang.