Kepala Dinsos Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Sebanyak 150 Pemerlu dan Penyandang Kesejahteraan Sosial (PPKS) berhasil dijaring oleh tim gabungan dalam Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah, dan Nyaman (AMAN) yang digelar di berbagai titik strategis . Operasi ini melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Dinsos Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (7/11/2025), menyampaikan, operasi tersebut dilakukan untuk menertibkan keberadaan para PPKS. Razia ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Selama operasi, kami berhasil menjaring sekitar 150 orang PPKS. Mereka terdiri dari pak ogah, manusia silver, pedagang asongan, gelandangan, pengemis, anak jalanan, anak putus sekolah, lansia terlantar, hingga orang terlantar,” katanya.
PPKS yang terjaring berasal dari berbagai daerah, tidak hanya dari Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Tetapi, PPKS ini juga dari luar daerah seperti Sumatera Barat, Palembang, hingga Kalimantan.
Setelah diamankan, seluruh PPKS didata oleh petugas dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas di jalanan. Bagi PPKS yang berasal dari luar daerah, sebagian dikembalikan ke daerah asalnya.
“Kegiatan pemantauan dan penertiban ini dilakukan secara rutin setiap hari. Tujuannya untuk menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman, dan tertib,” jelas Zulfahmi.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menekan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng). Salah satunya dengan tidak memberikan uang atau sumbangan di jalanan, termasuk di perempatan lampu merah.
“Kalau masyarakat masih memberikan uang kepada pengemis, maka akan sulit menghapus keberadaan mereka dari Pekanbaru,” ujar Zulfahmi.
Tindakan memberi uang kepada gepeng di jalanan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Berdasarkan aturan tersebut, warga atau pengendara yang memberikan uang kepada pengemis dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban sosial dengan melaporkan keberadaan PPKS kepada Dinsos atau aparat terkait. Penanganan ini akan lebih efektif jika dilakukan bersama,” tutupnya.