
Wawako Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru segera mengalihkan sistem pengelolaan sampah dari pihak ketiga menjadi sistem swakelola. Upaya ini ditandai dengan pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Rabu (7/5/2025), menyampaikan, LPS telah terbentuk di seluruh 83 kelurahan. Pemko juga tengah mempersiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan agar lembaga tersebut dapat segera beroperasi.
“Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Saat ini tinggal menunggu izin operasional dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Sehingga, mereka bisa segera menjalankan tugasnya,” katanya.
Peralihan sistem ini menjadi langkah strategis menjelang berakhirnya kontrak kerja sama jasa angkutan sampah dengan pihak ketiga pada 30 Juni. Pemko menargetkan sistem swakelola dapat segera diterapkan sepenuhnya setelah masa kontrak tersebut selesai.
“Mudah-mudahan bulan ini seluruh persiapan tuntas. Begitu kontrak dengan pihak ketiga selesai bulan Juni nanti, kami bisa langsung beralih ke swakelola,” jelas Markarius.
Penghitungan kapasitas pengangkutan sampah, baik oleh DLHK maupun LPS, telah dilakukan untuk memastikan efektivitas operasional. Pembentukan LPS bertujuan untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara terkontrol, mulai dari sumbernya hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Nantinya, setiap armada angkutan sampah yang hendak beroperasi wajib mengantongi izin dari ketua RT, RW, dan kelurahan. Armada yang tergabung dalam LPS akan memperoleh rekomendasi resmi dari DLHK.
"Sementara itu, angkutan mandiri yang tidak memiliki izin dari ketua RT atau RW dan tidak tergabung dalam LPS akan dianggap ilegal. Angkutan sampah dapat dikenai sanksi hukum," tegas Markarius.