Pemko Pekanbaru Ingatkan Distributor MinyaKita Taat Regulasi Penyaluran

10 Juni 2025
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengingatkan para distributor minyak goreng bersubsidi MinyaKita. Agar, distributor Minyakita menyalurkan produk tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai mengikuti Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Kantor Bapenda, Selasa (10/6/2025), mengatakan, pengawasan terhadap penyaluran MinyaKita menjadi salah satu fokus utama pembahasan. Hal ini dibahas pemko mengingat masih ditemukan penjualan minyak goreng tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.

"Kami mengharapkan para distributor benar-benar menyalurkan MinyaKita sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.

Sesuai ketentuan pemerintah, distribusi MinyaKita dilakukan melalui jalur yang telah diatur, yakni dari produsen ke Distributor Lini Satu (D1). Kemudian, Minyakita disalurkan ke Distributor Lini Dua (D2), dan selanjutnya langsung ke pengecer.

"Penyaluran ini hanya boleh sampai ke Distributor Lini Dua. Tidak dibenarkan adanya distributor Lini Tiga atau Lini Empat," ujar Ingot.

Sistem distribusi yang telah ditetapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan MinyaKita sampai ke masyarakat secara efisien dan tepat sasaran. Apabila ditemukan adanya penyaluran di luar jalur resmi, hal tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami minta para distributor untuk disiplin mengikuti sistem. Dari D2 langsung ke pengecer, tanpa perantara tambahan," pungkasnya.