Pemko Pekanbaru Jalankan Program Satu RW Satu ASN, Kerahkan PPPK PW

8 Januari 2026
Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Istimewa.

Kabag Tapem Setdako Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berencana menempatkan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di setiap Rukun Warga (RW) yang tersebar di seluruh kelurahan. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah warga dalam memperoleh akses pelayanan pemerintah secara langsung dan lebih dekat.

"Pada tahap awal, kami akan memulai penempatan PPPK PW di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sail dan Kecamatan Binawidya," kata Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ardiansyah Eka Putra, Kamis (8/1/2026).

Guna mengisi penugasan di seluruh RW, maka dibutuhkan sekitar 770 tenaga PPPK PW. Para pegawai tersebut akan bertugas membantu pelayanan kepada warga, termasuk melakukan survei dan pendataan di wilayah RW masing-masing.

“Mereka akan diberikan surat tugas untuk melakukan survei kependudukan, seperti kelayakan hunian, jumlah penghuni, serta kondisi lingkungan. Selain itu, mereka juga menjadi penanggung jawab atau person in charge Pemko Pekanbaru dalam berbagai kegiatan di wilayahnya,” jelas Yayan, sapaan akrabnya.

Bagi PPPK PW yang berminat bertugas di lingkungan RW, pengajuan penempatan dilakukan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) asal tempat pegawai tersebut bertugas. Selanjutnya, OPD akan mengusulkan nama yang bersangkutan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

PPPK PW yang diutamakan adalah yang berdomisili dekat dengan wilayah penugasan," ujar Yayan.

PPPK PW diberikan kesempatan untuk berpindah tugas, selama tidak menempati posisi strategis di OPD asal. Program ini merupakan perintah langsung wali kota. 

"Selama tidak berada di posisi strategis, maka harus diizinkan. Nantinya, penugasan akan kami atur dari Bagian Tapem," jelas Yayan.

Sementara, kebutuhan jumlahnya dikoordinasikan oleh BKPSDM. Para PPPK PW ini akan berkantor di Kantor Kelurahan.