Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Bantuan Pendidikan bagi Pelajar Kurang Mampu

16 Juni 2025
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU‑XXII/2024. Putusan MK itu menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.

Putusan tersebut menyebutkan secara tegas wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat. Artinya, anak-anak yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus bersekolah di swasta tetap berhak mendapatkan pendidikan gratis.

Menanggapi putusan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan dukungannya atas putusaan MK itu. Sebab, Pemko Pekanbaru sejak awal telah menyiapkan skema bantuan pendidikan bagi pelajar kurang mampu. Skema itu direncanakan melalui sekolah >Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

“Saya sangat setuju dengan keputusan MK. Sejak saya dilantik, saya telah instruksikan kepada Dinas Pendidikan untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak putus sekolah," ungkapnya.

Jika tidak tertampung di sekolah negeri, anak-anak dari keluarga tak mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta. Biaya pendidikan di sekolah swasta ditanggung oleh pemko melalui Bosda.

Anggaran Bosda telah disiapkan dalam APBD Kota Pekanbaru. Keputusan MK ini semakin memperkuat legalitas serta kenyamanan dalam pelaksanaannya.

Diharapkan, seluruh sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, dapat digratiskan. Hal ini demi menjamin akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat.

Terkait pembiayaan, Agung menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi beban. Melainkan, biaya pendidikan itu bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah.

“Apakah ini menjadi beban atau tidak, yang jelas ini adalah tanggung jawab kami. Kalau pemerintah pusat menetapkan bahwa pembiayaan berasal dari anggaran daerah, kami siap. Ini adalah bagian dari komitmen untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung program nasional yang harus kami jalankan,” tegasnya.

Sementara itu, implementasi teknis dari putusan MK ini masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pemerintah pusat, Kementerian Keuangan, DPR, dan arahan Presiden. Namun bagi Pemko Pekanbaru, kesiapan anggaran dan semangat membantu masyarakat telah lebih dulu disiapkan.