Pemko Pekanbaru Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pemko Pekanbaru Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

23 Januari 2024
Warga Pekanbaru memadati area CFD dengan berbagai aktivitas pagi. Foto: Surya/Riau1.

Warga Pekanbaru memadati area CFD dengan berbagai aktivitas pagi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai saat ini. Dalam perda terbaru ini diatur tentang biaya retribusi bagi pengguna area Car Free Day (CFD) untuk acara tertentu.

"Kami akan mengenakan tarif retribusi bagi partisipan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang digelar setiap hari Minggu di Jalan Jenderal Sudirman. Hal ini telah diatur dalam Perda Pekanbaru Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," kata Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Ferdianto, Selasa (23/1/2024).

Namun, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus di sosialisasikan terlebih dahulu. Sosialisasi ini terkait biaya retribusi yang dipungut di area CFD.

Retribusi tersebut dipungut sebesar Rp125.000 per meter. Pungutan retribusi ini berlaku untuk beberapa pengguna yang melakukan kegiatan seperti senam bersama atau event di jalur CFD.

"Kegiatan yang dikenakan tarif yaitu event lingkungan hidup, olahraga, kegiatan seni dan budaya, kesehatan, dan pendidikan," jelas Ferdianto.