Pemko Pekanbaru Tegaskan Larangan Pungutan Parkir Melebihi Tarif, Jukir Terancam Sanksi Berat

9 April 2026
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

Plt Kepala Dishub Pekanbaru Masykur Tarmizi. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru menegaskan kepada seluruh juru parkir (jukir) agar tidak memungut biaya parkir melebihi tarif resmi yang telah ditetapkan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat saat menggunakan fasilitas parkir di kota tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Masykur Tarmizi, Kamis (9/4/2026), menyebutkan, tarif parkir yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 untuk sepeda motor saat ini. Masing-masing tarif untuk sekali parkir.

"Oknum jukir yang terbukti memungut biaya di atas ketentuan akan dikenakan sanksi tegas. Jika kedapatan, kami akan langsung berhentikan dan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut atas masih ditemukannya praktik pungutan liar oleh oknum jukir. Kondisi ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Bahkan, peringatan yang disampaikan saat ini merupakan peringatan terakhir bagi seluruh jukir," tegas Masykur.

Selain itu, Dishub juga mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Petugas diminta aktif memantau titik-titik parkir guna memastikan seluruh jukir mematuhi aturan yang berlaku.