Pendapatan Retribusi Parkir di Pekanbaru Diprediksi Turun, Dishub Optimistis Capai Rp10 Miliar

Jukir di Pekanbaru menggunakan mesin EDC. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Capaian retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru diperkirakan mengalami penurunan pada tahun ini. Kondisi ini terjadi setelah diberlakukannya penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025 lalu.
Dalam aturan baru, tarif parkir sepeda motor turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000 untuk sekali parkir. Sementara itu, tarif parkir mobil yang semula Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000.
Target pendapatan retribusi parkir pada tahun ini ditetapkan sebesar Rp17,2 miliar. Namun, target tersebut masih dihitung berdasarkan tarif lama sebelum penyesuaian diberlakukan.
“Karena ada peralihan tarif, tentu kami belum bisa mencapai target tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru Rafit Dwi Putra, Selasa (2/8/2025).
Penurunan realisasi pendapatan tidak dapat dihindari. Meski demikian, ia optimistis angka retribusi parkir tahun ini tetap bisa menembus Rp10 miliar. Meskipun jauh menurun dibanding capaian tahun lalu yang mencapai Rp15,7 miliar.
“Saat ini, capaian retribusi parkir baru berada di angka Rp6,8 miliar. Waktu kita kurang dari lima bulan. Tetapi, kami optimistis bisa menutup tahun ini dengan Rp10 miliar,” jelas Rafit.
Dishub sedang melakukan penataan ulang potensi parkir tepi jalan umum di Pekanbaru. Salah satu kendala yang masih dihadapi di lapangan adalah keberadaan juru parkir liar yang kerap merugikan pendapatan daerah.