Permen LHK Segera Diterbitkan terkait Sampah Elektronik

Permen LHK Segera Diterbitkan terkait Sampah Elektronik

10 Agustus 2023
Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi Sampah Spesifik, Kamis (10/8/2023). Foto: Surya/Riau1.

Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi Sampah Spesifik, Kamis (10/8/2023). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Produsen telepon seluler (ponsel) bertanggung jawab atas sampah elektroniknya. Hal ini akan segera diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan mengandung B3 itu esensinya limbah rumah tangga. Pengolahannya yang akan diatur," kata Direktur Pengelolaan Sampah Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar di sela-sela sosialisasi di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/8/2023).

Pengolahan sampah B3 dan limbah B3 menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) saat ini. Di Jakarta, tempat-tempat fasilitas publik sudah ada tong sampah khusus untuk sampah elektronik. Sampah elektronik ini akan dikumpulkan oleh fasilitas pengelola ke tempat penyimpanan sementara sampah spesifik. 

"Kami sedang membuat peraturan menteri (permen) yang akan bekerja sama dengan pengusaha. Sehingga, pengumpulan sampah elektronik ini berjalan dengan baik," ungkap Novrizal. 

Sehingga, pengolahan sampah elektronik ini masuk area limbah B3. Hal ini yang sedang disosialisasikan kepada pemerintah daerah. 

"Saat ini, kami sosialisasi dengan pemda. Bahwa, produsen ponsel punya tanggung jawab atas sampah elektroniknya," ucap Novrizal.