Puluhan Bangunan Liar di Sekitar RSUD Arifin Achmad Pekanbaru Dibongkar Satpol PP

24 November 2025
Satpol PP Pekanbaru dan Pemprov Riau merobohkan lapak PKL yang menempel di sepajang pagar RSUD Arifin Achmad. Foto: Istimewa.

Satpol PP Pekanbaru dan Pemprov Riau merobohkan lapak PKL yang menempel di sepajang pagar RSUD Arifin Achmad. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Puluhan bangunan liar yang berdiri di Jalan Mustika, tepat di sisi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Senin (24/11/2025). Penertiban juga melibatkan Satpol PP Provinsi Riau.

Sebagian besar bangunan semi permanen berbahan kayu tersebut digunakan sebagai tempat berjualan oleh pedagang kaki lima (PKL). Tercatat sekitar 20 unit bangunan berdiri di atas drainase dan menempel pada pagar rumah sakit.

“Kami menertibkan bangunan liar dan tempat berjualan yang tidak pada tempatnya. Lingkungan rumah sakit harus terjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanannya,” kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso.

Bangunan liar tersebut dinilai menyebabkan lingkungan menjadi kumuh dan memicu penyumbatan drainase. Hal ini diakibatkan tumpukan sampah dan sedimen yang tidak terkelola dengan baik.

“Rumah sakit identik dengan kesehatan. Jika lingkungannya kotor dan tercemar, itu jelas bertolak belakang dengan fungsinya sebagai fasilitas layanan kesehatan,” ujar Yuliarso.

Satpol PP menyebut penertiban dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan satu bulan sebelumnya. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memperbaiki estetika kota.