Ranperda SOTK Wujudkan Organisasi Pemko Pekanbaru Ramping dan Kaya Fungsi

1 April 2026
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah merupakan landasan strategis dalam penataan kelembagaan pemerintah daerah. Agar, kelembagaan inu mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.

"Penyusunan Ranperda tersebut telah mengacu dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini menjadi dasar hukum dalam pembentukan perangkat daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Rabu (1/4/2026).

Struktur organisasi yang dirancang mengedepankan prinsip "miskin struktur, kaya fungsi". Pendekatan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang ramping, tetapi tetap efektif dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsip ini penting agar organisasi tidak gemuk secara struktur. Tetapi tetap kuat dalam fungsi,” ujar Agung.

Penataan perangkat daerah juga mempertimbangkan berbagai faktor strategis, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan daerah, serta kompleksitas permasalahan yang dihadapi daerah.
Selain itu, seluruh struktur perangkat daerah telah diselaraskan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru 2025-2029. 

"Dengan demikian, organisasi perangkat daerah diharapkan mampu mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan secara terarah dan berkelanjutan. Kami optimistis, melalui Ranperda tersebut, tata kelola pemerintahan akan semakin efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah," ucap Agung.