
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru berkomitmen dalam menertibkan bangunan tanpa izin. Penegasan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho yang meminta agar seluruh bangunan mematuhi ketentuan perizinan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Jumat (16/5/2025), mengungkapkan, bangunan tanpa izin tidak hanya ditemukan di sekitar Jembatan Siak IV, tetapi juga tersebar di berbagai wilayah kota. Masyarakat diingatkan agar menaati peraturan terkait perizinan bangunan gedung. Agar, tercipta keteraturan dan kepastian hukum dalam pembangunan.
“Setiap bangunan, baik itu rumah tinggal, toko, maupun bangunan lainnya, wajib memiliki izin resmi dari pemko. Hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Satpol PP akan meningkatkan pengawasan terhadap bangunan yang diduga tidak mengantongi izin. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sebelum memulai pembangunan. Selain sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum, izin tersebut juga memberikan perlindungan hukum bagi pemilik bangunan," ucap Zulfahmi.
Pemko Pekanbaru berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya kota yang tertib, teratur, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Penegakan aturan akan terus dilakukan secara tegas demi kepentingan bersama dan kemajuan pembangunan.