Satpol PP Pekanbaru Hentikan Pembangunan Jembatan Ilegal di Jalan Arifin Ahmad
Bidang PPUD Satpol PP Pekanbaru memasang Pol PP line di jembatan ilegal di atas drainase Jalan Arifin Ahmad. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menghentikan pembangunan sebuah jembatan beton di atas drainase di kawasan Jalan Arifin Ahmad. Pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai standar dan belum mengantongi izin Persetujuan Teknis (Pertek) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Yuliarso, Selasa (28/10/2025), mengatakan penghentian pekerjaan dilakukan sejak kemarin. Kini, lokasi pembangunan jembatan telah dipasang segel dan garis Pol PP Line oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Undang-Undang Daerah (PPUD).
“Pembangunan kami hentikan karena jembatan tersebut belum memiliki persetujuan teknis dan tidak sesuai dengan standar konstruksi. Kami sudah pasang garis Pol PP Line agar aktivitas di lokasi berhenti. Jika tetap dilanjutkan, pembangunan itu berpotensi menghambat fungsi drainase dan menyebabkan genangan air,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik jembatan tersebut. Saat petugas melakukan pemeriksaan, para pekerja di lapangan mengaku hanya menjalankan pekerjaan dan tidak mengetahui siapa pemberi perintah pembangunan.
“Ketika ditanya, para pekerja mengatakan mereka hanya disuruh bekerja. Karena itu, kami langsung memasang garis Pol PP Line agar pemiliknya datang dan memberikan klarifikasi,” ujar Yuliarso.
Setiap pembangunan jembatan di atas drainase wajib mengantongi izin persetujuan teknis dari Dinas PUPR Pekanbaru. Hal itu penting agar fungsi saluran air tetap berjalan dan tidak menimbulkan banjir di kemudian hari.
“Kalau ada yang ingin membangun jembatan di atas drainase, harus ada izin resmi dari dinas terkait. Ini menyangkut fungsi drainase agar aliran air tetap lancar saat hujan,” tegas Yuliarso.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran terhadap kegiatan pembangunan jembatan tersebut. Selain itu, tiang pancang jembatan berdiri di atas badan parit, yang jelas menyalahi aturan.
“Belum ada pemilik yang mengajukan izin pertek. Saat tim kami turun ke lokasi, tidak ditemukan pekerja maupun pemilik. Maka, pemasangan Pol PP Line itu sudah tepat agar pemilik segera datang dan mengurus perizinannya,” tutupnya.