Sekdako Pekanbaru Minta Kepala Bapenda Pantau Pendistribusian SPPT PBB-P2

Sekdako Pekanbaru Minta Kepala Bapenda Pantau Pendistribusian SPPT PBB-P2

11 April 2024
Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru diminta memantau pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pasalnya, SPPT PBB-P2 harus sampai ke tangan wajib pajak.

"Saya minta kepada kepala Bapenda, camat, dan lurah agar selalu mengawasi dan memantau petugas pendistribusian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak. Agar, SPPT PBB-P2 tersebut sampai ke masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Sabtu (30/3/2024).

Pemungutan PBB-P2 harus saling dikoordinasikan. Sehingga, penerimaan PBB-P2 yang telah ditetapkan dapat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Kepada para camat, lurah, ketua RT-RW diminta atensinya. Karena para ketua RT-RW sudah diberikan insentif setiap bulan.

"Lakukan komunikasi yang humanis supaya masyarakat tertarik membayar PBB-P2," ucap Indra Pomi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa tarif PBB-P2 menjadi 0,3 persen. Makanya, pemko telah menindaklanjuti dalam bentuk penetapan Keputusan Wali Kota Nomor 871 Tahun 2023 tentang Penerapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2024. Kemudian, Keputusan Wali Kota Nomor 872 tentang Pemberian Pengurangan PBB-P2 Tahun 2024 dengan perincian stimulus yang diberikan.

Besaran PBB-P2 yang kecil dari Rp100.000 diberikan diskon 100 persen. PBB-P2 antara Rp100.000 ke atas hingga Rp500.000 diberikan diskon 85 persen.

Besaran PBB-P2 antara Rp500.000 ke atas hingga Rp2 juta diberikan potongan 70 persen.

Besaran PBB-P2 lebih dari Rp2 juta ke atas hingga Rp5 juta diberikan potongan 33 persen. Besaran PBB-P2 lebih dari Rp5 juta diberikan potongan 33 persen.

"Ini adalah bentuk stimulus yang kami berikan kepada wajib pajak," jelas Indra Pomi.