Status Miskin Peserta BPJS Bantuan Pemerintah Diverifikasi Ulang Dinkes Pekanbaru

Status Miskin Peserta BPJS Bantuan Pemerintah Diverifikasi Ulang Dinkes Pekanbaru

8 Mei 2023
Warga miskin yang biasa menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah sedang diverifikasi ulang sesuai perintah pemerintah pusat.

Warga miskin yang biasa menerima bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah sedang diverifikasi ulang sesuai perintah pemerintah pusat.

RIAU1.COM -Status miskin penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS sedang diverifikasi ulang Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru saat ini. Verifikasi ini guna menyeleksi ulang kelayakan warga miskin yang berhak mendapat bantuan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah (pemda).

"Saat ini, ada kegiatan verifikasi dan validasi peserta JKN dari segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Pekanbaru Dokter Fira Septianti, Senin (8/5/2023).

Proses verifikasi dan validasi ini mengakibatkan penonaktifan kepesertaan JKN yang dimiliki warga miskin penerima bantuan iuran dari pemda. Sehingga ketika akan berobat, warga miskin tidak bisa menggunakan pembiayaan dari BPJS Kesehatan untuk berobat di puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

"Agar tetap memiliki jaminan pembiayaan kesehatan melalui mekanisme, warga miskin yang dinonaktifkan JKN-nya dapat mendaftar ulang peserta mandiri bagi yang mampu," jelas Dokter Fira.

Begitu juga dengan peserta JKN Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) bantuan dari Pemda bagi yang tidak mampu sesuai dengan persyaratan yg berlaku. Kartu JKN bisa dicek di semua fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam hal pengecekan keaktifan kartu JKN, warga dapat melakukan obrolan melalui pesan WhatsApp di nomor 08118750400. Warga juga dapat menghubungi melalui aplikasi Telegram @Chika_BPJSKesehatan_bot.

"Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS mandiri dapat mendaftar di Kantor BPJS Kesehatan. Bagi peserta JKN PBPU Pemda bisa mendaftar ulang di kantor kelurahan, puskesmas, dan atau Dinkes. Lengkapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan," papar Dokter Fira.