Bupati Harris dan Kadis Perkebunan Pelalawan Bersaksi Untuk Kasus Karhutla PT Adei Plantation

25 Agustus 2020
Bupati Harris dan Kadis Perkebunan Pelalawan Bersaksi Untuk Kasus Karhutla PT Adei Plantation/R24

Bupati Harris dan Kadis Perkebunan Pelalawan Bersaksi Untuk Kasus Karhutla PT Adei Plantation/R24

RIAU1.COM -PELALAWAN-Bupati Pelalawan HM Harris dan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan menjadi saksi di Pengadilan Negeri Pelalawan, untuk kasus Karhutla PT Adei Plantation, Selasa, 25 Agustus 2020.

Hakim dan Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan ke Bupati Harris terkait izi perusahaan, peristiwa kebakaran dan kontribusi perusahaan terhadap daerah. Hampir 45 menit Harris duduk dikursi saksi di ruang Cakra PN Pelalawan.

Usai Bupati Harris, giliran Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan yang menjadi saksi. Mazlun, dicecar hakim dan jaksa seputar kejadian kebakaran di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Terkait sarana prasarana pemadaman kebakaran, Mazlun mengakui bahwa perusahaan tersebut kurang memilikinya sebelum terjadi kebakaran. "Kita sudah ingat itu kepada Perusahaan. Baru setelah kebakaran perusahaan melengkapi sarana dan prasarana,"sebut Mazlun.

Sarana prasarana yang diakui kurang oleh Kadis Mazlun tersebut adalah embung air dan menara pemantau api. "Embung dan menara itu ada, tapi kurang. Baru ditambah perusahaan setelah kejadian kebakaran,"ungkapnya.

Hakim yang memeriksa Bupati dan Kadis Perkebunan diketua langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan. Sementara JPU diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.(ardi)