TKI yang Dilarang 'Nyoblos' Banyak Ditemukan Bawaslu di Negara Timur Tengah dan Asia

29 April 2019
Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di TPS KBRI Moscow, Rusia, Minggu (14/4/2019). Foto: Antara.

Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di TPS KBRI Moscow, Rusia, Minggu (14/4/2019). Foto: Antara.

RIAU1.COM -Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri tak bisa memilih. Pasalnya, mereka dilarang perusahaan atau majikannya.

"Paspor buruh migran banyak yang oleh majikan. Tidak semua majikan itu kooperatif memperbolehkan karyawannya memilih," kata anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dilansir dari Tempo.co, Senin (29/4/2019).

Permasalahan yang dialami TKI tersebut banyak terjadi di negara Timur Tengah dan Asia.

“Hal itu akan menjadi catatan sendiri bagi Bawaslu untuk evaluasi pemilu ke depan,” ungkapnya.

Kendala lain adalah penyelenggara pemilu kesulitan melakukan pendataan TKI untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu tidak semudah dibandingkan dengan penyusunan DPT di dalam negeri.

Peneliti dari Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Hadar Nafis Gumay, mengakui pendataan pemilih TKI itu tidaklah mudah. Ia juga mengakui ada TKI yang tak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran paspornya ditahan majikan.

"Itu juga persoalan. Ditambah lagi, kita punya para pekerja migran yang statusnya ilegal," ujar Hadar.

Hadar juga mencatat persoalan lain, yakni tingginya antusiasme pemilih di luar negeri, khususnya TKI. Namun, sayang sekali, hal itu tersebut tidak bisa difasilitasi dengan baik karena ketidaksiapan petugas.