Sidang Abdul Wahid Memanas, JPU KPK Siap Jawab Pleidoi Lewat Replik

22 Juli 2026
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

RIAU1.COM -Sidang perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid akan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (23/7/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tanggapan atas pleidoi yang sebelumnya diajukan terdakwa dan tim penasihat hukum.

Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya akan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut Cak Mus, pleidoi yang disampaikan Abdul Wahid bersama tim kuasa hukum telah memuat bantahan terhadap dakwaan JPU dan disusun berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Pleidoi yang telah disampaikan, baik oleh Pak Abdul Wahid maupun tim penasihat hukum, merupakan bantahan yang terukur dan tidak mengada-ada. Kami menilai dalam peristiwa OTT yang menjadi dasar perkara ini tidak terdapat alat bukti yang mengaitkan langsung Pak Abdul Wahid," ujar Cak Mus, Rabu (22/7/2026).

Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu replik JPU sebagai bagian dari proses hukum sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Cak Mus menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian luas masyarakat. Menurutnya, publik akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Perkara ini sudah menjadi perhatian luar biasa. Kami melihat masyarakat akan terus mengikuti dan mengawal persidangan sampai selesai," katanya.

Di sisi lain, dukungan terhadap Abdul Wahid, kata Cak Mus, juga datang melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan gabungan akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan tokoh masyarakat. Salah satu nama yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus.

Ia mengungkapkan dokumen amicus curiae telah didaftarkan dan teregistrasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, proses tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Tujuan amicus curiae adalah memberikan masukan dan informasi kepada hakim terkait perkara yang sedang diperiksa, sehingga hakim dapat menganalisis dan mempertimbangkan perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan perspektif hukum," ujarnya.

Cak Mus menegaskan amicus curiae bukanlah bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan referensi hukum yang dapat dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

"Tentu semakin banyak referensi dan masukan yang konstruktif menjadi amunisi bagi kami. Kami tetap percaya perkara ini akan diputus oleh majelis hakim berdasarkan keyakinannya yang dibangun dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tutupnya. (zar)