17 Ton Bawang Merah Ditangkap Lanal Dumai pada 10 Desember 2018

17 Ton Bawang Merah Ditangkap Lanal Dumai pada 10 Desember 2018

13 Januari 2019
Pemusnahan bawang merah oleh pihak Lanal Dumai disaksikan petugas Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Foto: Koarmada1.tnial.mil.id.

Pemusnahan bawang merah oleh pihak Lanal Dumai disaksikan petugas Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Foto: Koarmada1.tnial.mil.id.

RIAU1.COM -Pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) Dumai, Riau, menangkap 17 ton bawang merah dari luar negeri pada Desember 2018. Bawang merah ini dimusnahkan bersama pihak Balai Karantina Pertanian Pekanbaru.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Ferdi saat ditemui Riau1.com, beberapa hari lalu, mengungkapkan, ada penahanan komoditas satu kali di Dumai pada 10 Desember 2018. Komoditas tanaman itu adalah bawang merah sebanyak 17 ton.

"Bawang merah ini tangkapan Lanal Dumai. Kami hanya menyaksikan pemusnahan," ujarnya.

Banyaknya buah-buah dan bawang merah yang ditahan sepanjang 2018, masyarakat diimbau agar tidak memasukkan buah-buahan dari luar negeri ke wilayah Provinsi Riau. Karena, buah-buahan dilarang masuk ke Riau.

"Bawang merah, bawang putih, dan bawang bombay juga tidak dibawa dari luar negeri ke Riau. Wilayah yang hanya dibolehkan adalah Belawan, Cengkareng, Makassar, Batam, dan Surabaya.

"Jadi, Provinsi Riau bukan tempat memasukkan buah dan bawang," jelas Ferdi.