Lebih 300 Bidang Tanah di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Kepemilikannya Masih Timpang-Tindih

Lebih 300 Bidang Tanah di Ruas Tol Pekanbaru-Dumai Kepemilikannya Masih Timpang-Tindih

12 November 2020
Tol Permai

Tol Permai

RIAU1.COM - Gubernur Riau Syamsuar berharap, PT Pertamina Hulu Rokan yang Agustus 2021 mendatang akan mengambil alih pengelolaan Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia, dapat membantu penyelesaian masalah pembebasan lahan di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Dikatakan Gubri, pada ruas jalan tol sepanjang 131,5 Km itu, saat ini ada sekitar lebih dari 300 bidang tanah yang status kepemilikannya timpang tindih antara masyarakat dan aset negara. 

Sebab, di lahan masyarakat yang sertifikat hak miliknya telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) itu, ternyata juga dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan status aset PT Chevron.
 
"Ini adalah persoalan mendasar, kami juga berharap bantuan terkait penyelesaian masalah tanah sepanjang jalan dari mulai Pekanbaru sampai ke Dumai," ujar Gubri, Rabu 11 November 2020 di Pekanbaru. 

Syamsuar mengatakan, pihaknya telah melaporkan masalah ini kepada Menteri ATR/BPN. Kata dia, dalam upaya penyelesaian pembebasan lahan ini juga telah dibantu oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Soal pembebasan lahan jalan tol ini ada keterkaitan dengan tanah eks. Chevron. Saat ini masih konsinyasi di Pengadilan Negeri. Ada sekitar 300 lebih bidang tanah yang saat ini belum selesai masalahnya di pengadilan karena ini terkait status kepemilikan tanah yang telah bersertifikat oleh masyarakat kita," demikian Syamsuar.