PT Bintang Mandiri Internasional Adukan Nasib ke Jokowi dan Ombusman Akibat Aturan tak Sinkron antara PP dan Kepmen untuk Pengiriman PMI

PT Bintang Mandiri Internasional Adukan Nasib ke Jokowi dan Ombusman Akibat Aturan tak Sinkron antara PP dan Kepmen untuk Pengiriman PMI

13 Oktober 2021
Direktur  PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata/Ogas

Direktur  PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata/Ogas

RIAU1.COM -PT Bintang Mandiri Internasional yang berkedudukan di Jalan Merak, Marpoyan Damai, Pekanbaru membuat terobosan dengan membuka lapangan kerja ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk membantu putra putri Riau yang banyak terkena Pemutusuan hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi.

Namun asa untuk memperkerjakan putra-putri Riau ke luar negeri masih terkendala izin operasional, yang dikeluarkan oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Menurut Direktur  PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata pihaknya sudha memiliki izin dari kementrian Tenaga kerja. Izin tersebut dikeluarkan Kemenaker setelah pihaknya melakukan pendaftaran di OSS.go.id, sesuai dengan saran pihak kementrian. "Kita sudah memiliki izin kementrian," ucap Yogi kepada Riau24gorup, Rabu (13/10).

Namun pihak BP2MI belum memberikan izin operasional, karena masih ada syarat yang belum dipenuhi sesuai dengan Peraturan Mentri nomor 5 tahun 2021. Dimana harus menyediakan deposit sebesar Rp 1,5 Miliar. "Menurut BP2MI kami harus memiliki surat izin perekrutan pekerja migram (SIP2MI) yang dikeluarkan BP2MI," ucap Yogi.

Yogi menyatakan aturan ini bertentangan dengan Undnag-undang Ciptaker dan peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2021, tentang pengiriman tanaga kerja ke luar negeri, sebagaimana diatur oleh sistem OSS.

Karena hal ini Yogi mengaku akan mengadukan nasib perusahaannya ke Presiden, Ombusman RI, Gubenur Riau, kadis naker Riau, dan Ombusman RIau. "Kami melihat tidak adanya sinkronisasi anatra aturan dengan undang-undang, sehingga menyulitkan pengusaha untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri," imbuh Yogi.

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 54 disebut untuk mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan memiliki penyertaan modal awal sebesar Rp5 miliar dan menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Namun dalam sistem OSS persyaratan ini tidak disebutkan," kata Yogi.

Untuk saat ini menurut keterangan Yogi sudah ada lima negara yang mau menerima penempatan Pekerja Migran Indonesia nantinya. Seperti Hongkong, Rusia, Singapura, Turki, dan Selandia Baru. Nantinya para Pekerja Migran ini akan bekerja dalam sektor formal seperti restoran dan jasa pelayanan (hospitality) maupun SPA di negara Turki. Yogi katakan rata-rata bayaran Rp 15 - 20 juta per bulan. (gas)