Pemprov Riau Usulkan Perda Regulasi dan Pendanaan Madrasah Diniyah Takmiliyah

Pemprov Riau Usulkan Perda Regulasi dan Pendanaan Madrasah Diniyah Takmiliyah

15 Januari 2024
Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di Paripurna DPRD Riau

Sekdaprov Riau, SF Hariyanto di Paripurna DPRD Riau

RIAU1.COM - Mewakili Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menyampaikan dua usulan pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat paripurna DPRD Riau, Senin, (15/1/2024).

Ranperda pertama ialah mengenai fasilitasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmikiyah dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dikatakannya, selain untuk memaksimalkan fasilitas penunjang pembelajaran Madrasah Diniyah Takmiliyah seperti kendaraan teknis operasional, regulasi dan pendanaan.

Ranperda ini juga bertujuan untuk mengubah pola pikir masyarakat yang saat ini masih berpresepsi bahwa pendidikan Madrasah Diniyah hanya sebatas pendidikan informal atau tambahan saja.

“Mengingat masih adanya anggapan pendidikan Diniyah itu adalah pendidikan tambahan, yang tidak menjadi acuan pokok para peserta didik dan orang tua,” katanya.

“Sehingga kedepan, perlu adanya keseriusan pemerintah dan lembaga penunjang untuk saling berkerja sama untuk menciptakan generasi yang menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memiliki keimanan dan ketakwaan,” sebut Sekda.

Sementara itu, Ranperda kedua ialah mengenai penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya melayu.

Selain menjadi pedoman penyelenggaraan dan jaminan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah mengenai pariwisata berbudaya melayu.

Ranperda ini juga bertujuan untuk membentuk destinasi wisata yang berdaya saing dan berkualitas.

“Juga untuk meningkatkan industri pariwisata dan kunjungan wisatawan,” tutur Sekda.*