Ada 55 Kendaraan Dinas dan 19 Bidang Tanah Milik Pemkab Rohil Dikuasai Mantan Pejabat

Penarikan aset kendaraan dinas Pemkab Rohil yang sebelumnya dikuasai mantan pejabat
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) menarik dua unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Selasa (23/9/2025) di Kantor Kejari Rohil.
Penarikan yang dipimpin Kajari Andi Adikawira Putera, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Penarikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus BPKAD tentang pengamanan dan penertiban aset daerah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat struktural dan kepala bidang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Kuasa Khusus Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/34 dan 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tanggal 18 September 2025 tentang Pengamanan dan Penertiban Khusus Kendaraan Dinas dan Tanah pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang berhasil ditarik terdiri atas: 1. Nissan X-Trail 2.0 A/T (BM 1211 P) yang sebelumnya berada dalam penguasaan sdr. Tito Ramadhana, dan telah resmi diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir di hadapan Jaksa Pengacara Negara. 2. Toyota Innova V (BM 1975 PP) yang sebelumnya digunakan oleh sdr. Wan Amir Firdaus, dinyatakan siap diserahkan kepada BPKAD meskipun pihak bersangkutan tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, terkait kendaraan dinas jenis Toyota Hilux Double Cabin 2.4 G (4×4) DSL M/T (Euro 4), diketahui masih berada dalam penguasaan pihak lain. Tito Ramadhana menyatakan kesediaannya untuk membantu melacak keberadaan kendaraan tersebut dan menyerahkannya melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hilir apabila telah ditemukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan pengamanan, pengendalian, serta penertiban aset milik negara maupun daerah.
Upaya tersebut dilaksanakan sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus untuk memperkuat tertib administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Kajari menekankan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam mendukung agenda penertiban dan optimalisasi aset daerah, sebagai bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kegiatan penarikan kendaraan dinas tersebut berakhir pada pukul 16.15 WIB dalam suasana tertib, aman, dan kondusif.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) resmi meneken MoU penertiban aset Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berupa 55 unit kendaraan dinas dan 19 bidang tanah yang hingga kini dikuasai mantan pejabat.*