
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Rokan Hilir (Rohil) mewajibkan seluruh tempat hiburan karaoke tutup tepat pukul 23.59 WIB sesuai Perda Ketertiban Umum, dengan ancaman sanksi tegas mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang membandel.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke agar menghentikan aktivitas operasional tepat pukul 23.59 WIB. Apabila imbauan dan peringatan tidak dipatuhi, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Perda, termasuk tindakan penutupan hingga pencabutan izin usaha,” kata Kasatpol PP Rohil, Acil, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, langkah penertiban tersebut sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari potensi gangguan sosial, serta memastikan terciptanya suasana kondusif di ruang publik.
Proses penegakan, kata Acil, dilakukan secara berjenjang, mulai dari sosialisasi peraturan, penyampaian imbauan, pemberian teguran, hingga penerapan sanksi administratif maupun penutupan usaha bagi pihak yang tetap membandel.
“Satpol PP tidak serta merta langsung memberikan sanksi. Tahapannya jelas: pertama sosialisasi, kemudian imbauan, setelah itu teguran dan peringatan resmi. Apabila pengelola tetap tidak peduli, barulah kami menempuh tindakan tegas berupa rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujarnya.*