Polres Rohil Gagalkan Perdagangan Orang

Polres Rohil Gagalkan Perdagangan Orang

3 Juli 2023
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto/Net

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto/Net

RIAU1.COM - Pelaku tindak pidana orang (TPPO) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) berhasil ditangkap polisi.

Ada 2 pelaku, yakni Agung Pradana dan Sabar Sinaga, mereka mau menjemput 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diperdagangkan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, kedua pelaku mengutip biaya dari puluhan PMI. Penangkapan berawal dari informasi adanya warga minta dijemput di Tangkahan Sungai Sanggul Kabupaten Rohil untuk dijadikan pekerja migran.

"Dua pelaku ini awalnya mengaku sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), tapi akhirnya ketahuan sebagai pelaku yang mengutip uang," ujar Andrian.

Andrian menjelaskan, pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 17.30 WIB polisi mendapat informasi adanya seseorang yang meminta jemput ke Tangkahan Sungai Sanggul. 

"Pria itu merupakan salah satu PMI yang baru pulang dari Malaysia," jelas Andrian.

Kemudian Andrian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil dan Kapolsek Panipahan untuk melakukan pengecekan. Keesokan harinya, Jumat (30/6) polisi menemukan Agung Pradana dan Sabar Sinaga di lokasi.

Lalu polisi menginterogasi Agung dan Sabar Sinaga. Awalnya mereka mengaku sebagai PMI yang diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Tanjung Balai. 

"Lalu kedua pria itu dibawa untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan tekong kapal dari Malaysia," jelas Andrian.

Tapi, dalam perjalanan polisi dan Babinsa TNI justru menemukan 51 orang PMI. Puluhan PMI itu terdiri dari 38 orang laki-laki dewasa, delapan orang perempuan dewasa dan lima orang anak-anak.

Para PMI itu pun langsung diamankan dan diinterogasi polisi. Mereka mengaku lada 27 Juni 2023 sekitar pukul 24.00 waktu Malaysia, diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia.

"Jadi, para PMI ini awalnya mau diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Sumatera Utara, namun pengurus agen keberangkatan PMI justru merubah tujuan," jelasnya.

Seluruh PMI diturunkan di Tangkahan Sungai Sanggul. Setiap orang dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam antara 1.500 RM-2.000 RM atau berkisar Rp 3-6 juta. Pihak yang mengutip uang itu berada di Malaysia. 

Setelah tiba di Tangkahan Sungai Sanggul, para PMI diwajibkan membayar biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM atau sekitar Rp 300 ribuan per orang.

"Lalu anggota kita menghadapkan Agung dan Sabar kepada 51 PMI. Dari situlah ketahuan bahwa Sabar dan Agung pelakunya," ucap Andrian.*