Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkab Rohil Dibahas Khusus

15 November 2025
Rapat membahas PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir

Rapat membahas PPPK Paruh Waktu Rokan Hilir

RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat koordinasi penting terkait teknis penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan status tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja. 

Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 November 2025, bertempat di Aula Sekda Rohil lantai 3 kantor bupati Rohil, dan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Rohil

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Erizal; Asisten III Rohil, Nurmasyah; Kepala BKPSDM, Yulisma; Plt. Kepala BPKAD Rohil, Sarman Sahroni; Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Rohil serta para Camat se-Rohil. 

Adapun agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut mencakup dua poin krusial, 1. Pembahasan teknis pelaksanaan penggajian PPPK paruh waktu. 2. Penetapan status dan tindak lanjut bagi tenaga non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun yang masih aktif bekerja hingga saat ini. 

Asisten III Rohil, Nurmasyah, dalam paparannya menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan memastikan proses transisi status kepegawaian di lingkungan Pemkab Rohil berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan komprehensif terkait jumlah dan masa kerja tenaga non-ASN untuk memastikan keadilan dalam proses selanjutnya," ujarnya. 

Senada dengan Asisten III, Kepala BKPSDM Rohil, Yulisma, menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pendataan dan verifikasi. 

"BKPSDM telah menyiapkan alur teknis untuk memvalidasi data seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria masa kerja. Data ini krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pimpinan daerah terkait status kepegawaian mereka di masa mendatang," terang Yulisma. 

Menutup rapat, Sekda Rohil, Fauzi Erizal, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan isu kepegawaian ini dengan tuntas dan transparan. 

"Saya tegaskan kepada seluruh Kepala OPD dan Camat yang hadir untuk serius menindaklanjuti hasil rapat ini. Kita harus memastikan tidak ada satu pun tenaga non-ASN yang terlewat datanya, dan proses penggajian PPPK paruh waktu dapat berjalan tepat waktu tanpa hambatan administratif," tegas Sekda Fauzi.*