Mudik Dilarang, Perusahaan Otobus Tertua di Sumbar Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar

Mudik Dilarang, Perusahaan Otobus Tertua di Sumbar Alami Kerugian Rp 1,2 Miliar

4 Mei 2021
Otobus NPM /Langgam.id

Otobus NPM /Langgam.id

RIAU1.COM -Pemerintah memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat saat Idul Fitri 1442 Hijiriah, larangan ini membuat beberapa perusahaan otobus mengalami kerugian, terutama antar kota antar provinsi (AKAP). Akibat kebijakan ini perusahaan otobus mengalami kerugian miliaran.

PT Naiklah Perusahaan Minang (NPM). Perusahaan otobus tertua di Sumatra Barat (Sumbar) ini akan berhenti beroperasi mulai tanggal 6 Mei 2021.

Namun, sehari sebelum tahap kedua larangan mudik ini, NPM telah tidak memberangkatkan seluruh armada bus yang dimilikinya. Hal ini dibenarkan Direktur Utama Perusahaan Otobus NPM, Angga Vircansa Chairul.

“Sebelum tanggal 6 Mei kami tidak ada berangkatkan bus lagi, jadi 12 hari. Kalau 12 hari itu pemasukan bersih untuk perusahaan sendiri sehari Rp100 juta, artinya sudah Rp1,2 miliar hilang,” kata Angga dihubungi langgam.id, Senin (3/5/2021) malam.


 
Meskipun mengalami kerugian besar, Angga menegaskan, pihaknya tetap memenuhi hak untuk karyawannya. Termasuk dalam hal Tunjungan Hari Raya (THR).

“Kalau THR kami tetap bayar, namanya kewajiban, tetap kami bayar,” tegas Angga sembari menyebutkan sejak pandemi covid-19 pihaknya tidak ada pemangkasan karyawan.
 
Perusahaan otobus NPM biasanya dapat memberangkatkan sebanyak 10 unit armada bus dalam sehari. Keberangkatan itu melalui empat pool yang ada di Padang, Bukittinggi, Pariaman dan Payakumbuh.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik pada masa lebaran nanti. Kebijakan itu membuat para perantau harus mahan diri untuk pulang ke kampung halaman.


 
Polda Sumbar juga menyiapkan 10 pos penyekatan bagi pemudik yang tetap nekad masuk dan keluar ke wilayah Sumbar.

Adapun pos penyekatan itu di antaranya pos sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara. Pos sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).

Kemudian pos sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci. Pos sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.

Berikutnya pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Pos sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.

Terkahir, pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dalam pengamanan ini, setidaknya sekitar 1.300 personel dilibatkan dalam Operasi Ketupat Singgalang 2021. (Langgam.id)