Sidang di PN Pariaman/Kabarpadang.com
RIAU1.COM - Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berantai yang mengguncang masyarakat Sumatera Barat, Selasa (20/1).
Dialah, Satria Jhuanda Putera alias Jufriadi alias Wanda, 25, seorang petugas keamanan (Satpam) didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan keji terhadap tiga orang wanita.
Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) yang diketuai, Wendri Finisa, SH, MH, seperti dimuat Hariansinggalang mendakwa Wanda dengan dakwaan berlapis, yaitu pertama Primair dengan Pasal 459 KUHP, Susidair Pasal 458 ayat (1) KUHP dan, kedua dengan pasal 458 ayat (1) KUHP junto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan fakta-fakta mengerikan mengenai kronologi aksi nekat pemuda asal Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai tersebut.
Dua Nyawa dalam Satu Lubang Sumur
Aksi biadab Wanda bermula pada Jumat, 12 Januari 2024. JPU membeberkan bahwa terdakwa awalnya menghabisi nyawa Siska Oktavia Rusdi di rumahnya di Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluah. Motif pembunuhan dipicu rasa cemburu dan konflik asmara.
Namun, kekejian terdakwa tidak berhenti di situ. Tak lama setelah membunuh Siska, rekan korban bernama Adek Agustina menelepon ponsel Siska. Telepon diangkat oleh terdakwa. Khawatir aksinya terbongkar karena Adek mengetahui keberadaan Siska bersamanya, timbul niat jahat terdakwa untuk melenyapkan saksi kunci tersebut.
Wanda kemudian menjemput Adek menggunakan sepeda motor milik korban Siska. Sesampainya di rumah, saat korban sedang duduk, terdakwa memukul kepala Adek dari belakang menggunakan tongkat letter T hingga tersungkur. Tak puas, terdakwa mengikat tangan korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal yang sama yang ia gunakan untuk membunuh Siska selama kurang lebih lima menit hingga korban tewas.
Jasad kedua korban kemudian dimasukan ke dalam sebuah sumur tua di belakang rumah terdakwa setelah sebelumnya rencana mengubur jasad di tanah gagal karena terkendala hujan.
Korban Ketiga: Masalah Utang dan Mutilasi
Sekitar setahun berselang, tepatnya pada Juni 2025, terdakwa kembali melakukan aksi serupa. Korbannya ketiganya Septia Adinda. Berawal dari urusan pinjam-meminjam uang dan BPKB motor, keduanya terlibat cekcok mulut di tempat kerja terdakwa di Korong Talang Jalan.
Terdakwa yang emosi kemudian menampar korban hingga tersungkur dan membekapnya sampai meninggal. Guna menghilangkan jejak, terdakwa melakukan tindakan sadis dengan memutilasi tubuh korban. Potongan jasad korban dimasukkan ke dalam karung semen dan karung kapur bekas, lalu dibuang ke aliran sungai.
Terbongkar dan Terancam Hukuman Mati
Kasus pembunuhan berantai ini mulai terkuak setelah masyarakat menemukan potongan jasad Septia Adinda di aliran sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Wanda yang akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2025.
Benarkah apa yang didakwakan Jaksa terhadap Wanda? Itulah yang akan dibuktikan dihadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman. Majelis hakim terdiri dari Ketua Yulianto Prafifto Utomo, SH, MH dengan hakim anggota Dewi Yanti, SH dan Deni Septian, SH, MH.*