Ada Ajaran Menyimpang di Tanah Datar, Pengikut Harus Ceraikan Pasangan

Ada Ajaran Menyimpang di Tanah Datar, Pengikut Harus Ceraikan Pasangan

13 Januari 2022
Ilustrasi (Foto:Waspada.co.id)

Ilustrasi (Foto:Waspada.co.id)

RIAU1.COM - Berdasarkan laporan dari masyarakat di dua kecamatan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) menemukan adanya ajaran menyimpang. Ajaran itu dibawa oleh guru yang berasal dari Kota Padang.

Sekretaris MUI Tanah Datar Afrizon seperti dimuat Langgam.id menjelaskan, ajaran menyimpang Bab Kesucian berasal dari pengaduan masyarakat. Salah seorang warga yang keluarganya ada ikut ajaran itu melapor ke MUI Tanah Datar.

“Oleh MUI ditelusuri dan dipastikan ternyata memang ada ajaran yang kurang benar, lalu kita bertemu selama enam kali, setelah itu kita kumpulkan data, lalu akhirnya kita keluarkan tausyiah,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Dalam tausiyah dijelaskan tentang ajaran yang telah tersebar di sejumlah kawasan di Tanah Datar. Adapun indikasi penyimpangan misalnya pengikut harus ceraikan pasangan untuk bisa jadi pengikut.

Kemudian setiap calon pengikut ajaran ini juga diminta untuk mengulangi syahadat, yang mana merupakan syarat utama untuk masuk Islam. Suami atau istri yang jadi pengikut jamaah mesti lakukan nikah ulang di depan guru.

Pengikut juga dilarang memakan makanan yang mengandung darah seperti daging dan lainnya. Indikasi lainnya yaitu demi menghindari azab kubur, pengikut wajib memberi zakat dengan jumlah cukup besar pada guru.

Selain membayar zakat, pengikut yang melakukan kesalahan harus membayar denda untuk menebus kesalahan kepada guru.

“Jadi itulah isinya, kita keluarkan tausiyah, kita jelaskan untuk mengingatkan ke masyarakat kalau ini yang diajarkan maka ini sangat bertentangan dengan agama,” papar dia.
 
Maklumat berisi tausiyah ini telah disebarkan ke masjid-masjid dan lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Tausiyah juga diminta diumumkan saat salat Jumat agar masyarakat mengetahui hal ini.

Dia menjelaskan, untuk ajaran ini sendiri tersebar di dua kecamatan dengan jumlah sekitar 50 orang. Ada di Kecamatan X Koto sekitar 40 orang. Sementara di Kecamatan Lintau Utara sekitar 7 orang.

MUI juga meminta pihak terkait dan pemerintah agar lebih memperhatikan hal ini. Fenomena ini menurutnya belum sampai menjadi laporan ke pihak keamanan karena dianggap belum mengganggu lingkungan.

“Jadi mereka ini sebatas pengajian-pengajian seperti biasa, mereka juga kooperatif diajak berdiskusi,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa ajaran ini diketahui dibawa oleh guru yang berasal dari Kota Padang. Ajaran ini diketahui juga menyebar di Padang, Payakumbuh dan daerah lainnya. Sedangkan Tanah Datar salah satu diantaranya.

“Mereka menyebarkan door to door (dari pintu ke pintu) dan lewat pengobatan,” katanya.

Dengan munculnya ajaran ini, MUI Tanah Datar meminta masyarakat waspada dan hati-hati. Kemudian diminta agar belajar untuk menambah ilmu agar tidak ikut pada ajaran yang salah.*