Dugaan Pelanggaran Reklamasi di Danau Singkarak, KPK Jumpai Gubernur Sumbar

Dugaan Pelanggaran Reklamasi di Danau Singkarak, KPK Jumpai Gubernur Sumbar

25 Januari 2022
Danau Singkarak/Net

Danau Singkarak/Net

RIAU1.COM - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) didatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   untuk membahas terkait pengelolaan Danau Singkarak, termasuk adanya dugaan pelangaran reklamasi, Senin (24/1/2022).

Menurut keterangan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Wahyudi, kehadirannya bersama rombongan untuk koordinasi dan penyamaan persepsi terkait pelestarian Danau Singkarak serta beberapa persoalan aset di beberapa kabupaten dan kota di Sumbar.

“Kedatangan kami, salah satunya untuk mengkoordiansi dan menyamakan persepsi soal tidan lanjut serta langkah-langkah yang telah dilakukan gubernur adanya dugaan pelanggaran reklamasi di Danau Singkarak,” ujar Wahyudi seperti dimuat Langgam.id.

Terkait upaya persuasif yang telah dilakukan dalam penanganan persoalan reklamasi, kata Wahyudi, KPK mengapresiasi hal itu.
 
Selanjutnya, jelas Wahyudi, akan dilakukan supervisi untuk pemulihan Danau Singkarak.

“Kami ditugasi pimpinan supaya ada pencegahan yang lebih efektif lagi. Yuk kita benahi, mumpung belum terlanjur,” imbaunya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharulah mengucapkan terima kasih atas kedatangan KPK dan juga ATR/BPN yang telah memberikan masukan terkait penanganan aset, pemeliharaan danau-danau, dan pantai yang ada di Sumbar dalam pemanfaatan nya untuk kegiatan masyarakat.

Loading...

“Alhamdulillah, untuk kehadiran tim yang memberikan masukan, wawasan dan bimbingan kepada kita. Semoga dengan masukan tersebut dapat menjadi panduan bagi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di Sumatra Barat. Sekaligus, juga mengingatkan untuk patuh terhadap perundang-undangan,” ujar Mahyeldi.

Mudah-mudahan, sebut Mahyeldi, Pemprov bersama pemerintah kabupaten dan kota tetap mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku.
 
“Karena kita sebagai negara hukum peraturan perundangan akan menjadi panglima atau acuan di dalam tindak pemerintahan dan kehidupan masyarakat,” katanya.

Lalu, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN mengingatkan, bahwa Jumat (28/1/2022) akan digelar sosialisasi aturan pemanfaatan danau-danau dengan mengundang beberapa kepala daerah dengan target adanya komitmen bersama untuk pelestarian danau.*