Buruh Bangunan Hamili Remaja 16 Tahun di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

Buruh Bangunan Hamili Remaja 16 Tahun di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

19 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Buruh bangunan SP dijatuhi hukuman pidana 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 27 tahun ini terbukti menghamili NV, kekasihnya berusia 16 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang mengatakan vonis terhadap SP lebih ringan satu tahun dari tuntutan. Dimana dalam amar putusan, SP dijatuhi 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa pun menerima putusan majelis hakim yang dibacakan secara virtual.

“Vonis 10 tahun, lebih ringan 1 tahun dari tuntutan kami 11 tahun. Kami (jaksa) dan terdakwa menerima,” ujar Dedi.

Dijelaskan Dedi, vonis hukuman 10 tahun penjara telah berkekuatan tetap karena terdakwa dan jaksa telah menerima. Artinya, SP akan menjalani masa hukuman 10 tahun dipotong selama terdakwa ditahan sebelum putusan.

“Dalam waktu dekat terdakwa dipindah ke Lapas, untuk kondisi korban saat ini tengah hamil tua,” tegas Dedi seperti dimuat Batampos.

Diketahui, pencabulan terhadap pelajar SMP itu berawal dari perkenalan di media sosial facebook. Saat itu, terdakwa sering mengirim pesan dan direspon oleh korban.

Seminggu perkenalan, keduanya makin akrab hingga terdakwa mengajak korban ke pantai. Korban pun menerima ajakan terdakwa.

Namun selepas dari pantai, bukannya mengantar korban pulang ke rumah, terdakwa malah menyewa satu kamar kos di kawasan Bukit Senyum. Disana, korban dirayu hingga mau melakukan persetubuhan.

“Terdakwa telah mencabuli korban dengan bujuk rayu. Seusai mencabuli korban, terdakwa juga mengancam korban agat tak bicara pada siapapun,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pencabulan pertama ternyata membuat SP ketagihan, ia kembali merayu NV untuk mau berhubungan. Bahkan, ia berjanji akan bertanggungjawab jika korban sampai hamil.

“Persetubuhan itu terjadi lebih dari 15 kali, saat ini korban tengah hamil beberapa bulan,” jelas Dedi.

Orangtua korban tak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan SP ke polisi.SP kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan menjadi terdakwa di PN Batam. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang  Republik Indonesia  Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Penganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua  Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak  Menjadi Undang-undang.*