Maju Gubernur Sumbar Calon Perseorangan Wajib Didukung Minimal 347.532 KTP

Maju Gubernur Sumbar Calon Perseorangan Wajib Didukung Minimal 347.532 KTP

5 Mei 2024
Kantor KPU Sumatera Barat/Antara

Kantor KPU Sumatera Barat/Antara

RIAU1.COM - Tahapan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar).

Sosialisasi yang dilakukan mencakup persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur, maupun pasangan calon bupati dan walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan calon perseorangan yang ingin maju wajib memiliki setidaknya 347.532 dukungan yang dibuktikan dengan salinan KTP pendukung. Dukungan juga diwajibkan tersebar di 10 kabupaten / kota.

Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon nantinya akan diterima KPU pada tanggal 8 -12 Mei 2024.

"Persiapan penyerahan dukungan dan pengumuman dilakukan tanggal 5 - 7 Mei. Sedangkan penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan tanggal 8 - 12 Mei," ujar Ory yang dimuat Langgam.id.

Adapun dokumen persyaratan dimaksudkan Ory yaitu dokumen pernyataan dukungan yang ditandatangani (B.1-KWK dan KTP) dokumen jumlah dukungan, dan akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang berisi dukungan.

Diterangkan Ory, pemberitahuan atau sosialisasi syarat calon perseorangan penting disampaikan kepada masyarakat sebab jika dibandingkan calon yang maju lewat partai politik, calon jalur perseorangan relatif lebih sulit.

"Ini penting kami sosialisasikan karena mungkin saja ada tokoh masyarakat yang ingin maju sebagai kepala daerah melalui jalur independen," sebut dia lagi.*