Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna, Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Natuna, Polda Kepri Dalami Keterlibatan Pihak Lain

23 Juli 2023
Mapolda Kepri/Net

Mapolda Kepri/Net

RIAU1.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit III Tipidkor telah menahan WS, 61, sebagai Ketua KONI Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) terduga pelaku korupsi dana hibah APBD Natuna 2011 sampai 2013. Kerugian negara usai di audit senilai Rp 1,7 miliar.

“Dana hibah itu diberikan melalui badan bendahara Pemkab Natuna sesuai proposal yang diajukan pelaku yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua LSM Forkot Natuna. Pelaku telah menerima dana hibah sebanyak empat kali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (22/7) yang dimuat Batampos.

Rinciannya, dari 2011 sebanyak dua kali sebesar Rp 650 juta tahun 2012 (APBD Natuna) sebesar Rp 100 juta dan tahun 2013 APBD Natuna sebesar Rp 1 miiiar.

Nasriadi menyampaikan dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk lembaga swadaya masyarakat tentang penyuluhan kepemudaan dan peralatan olahraga.

“Tetapi pelaku menerima dana hibah tersebut tidak memanfaatkan semestinya seperti proposal yang telah diajukan. Sehingga dana itu digunakan kepentingan pribadi,” ujarnya.

Kasus ini ujar dia akan berkembang, artinya proses penyelidikan tindak pidana korupsi ini bukan hanya satu pelaku dan akan terus dikembangkan.

“Kepada siapa saja dana hibah itu diberikan kemudian proses hibah tersebut apakah sesuai prosedur atau tidak,” sebut dia.

Sementara itu, untuk dana hibah tersebut apakah digunakan pelaku hanya untuk kepentingan pribadi maupun aset-asetnya yang didapatkan dari hasil korupsi saat ini masih di dalami.

Kini pelaku telah di tahan dan tindak lanjutnya telah diperiksa 15 saksi dan akan dikembangkan kembali. Artinya masih ada kemungkinan tersangka tambahan sebab airan dana hibah korupsi ini tidak bisa berjalan sendiri.

“Jadi masih ada kemungkinan untuk tersangka, dan siap di tuntaskan selama proses penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.

Pelaku WS diketahui melanggar Permendagri 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan Bantuan Sosial beserta perubahannya. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya.*