Dugaan Korupsi, Mantan Wali Nagari di Pasbar Ditangkap, Bendahara Buron

Dugaan Korupsi, Mantan Wali Nagari di Pasbar Ditangkap, Bendahara Buron

19 April 2024
Ilustrasi/Pexels

Ilustrasi/Pexels

RIAU1.COM - Pihak kejaksaan menangkap mantan Wali Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat (Sumbar) berinisial SBG terkait kasus dugaan korupsi alokasi dana desa.

SBG diduga menyelewengkan dana nagari saat menjabat pada 2013. Dana tersebut sedianya yang akan digunakan untuk biaya operasional nagari dan untuk kebutuhan lain sesuai perencanaan.

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 27 Agustus 2021 usai mangkir saat dipanggil penyidik.

“Ya, tersangka kita tangkap di rumahnya di Nagari Katiagan pada hari ini setelah menjadi DPO oleh penyidik karena tidak hadir memenuhi panggilan sejak 27 Agustus 2021,” ungkap Kajari, Muhammad Yusuf Putra yang dimuat Katasumbar, Kamis 18 April 2024.

Lalu dia menjelaskan, tersangka terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa Katiagan tahun anggaran 2013-2014.

Sambung dia, tersangka menggunakan dana itu bersama bendahara inisial SY seolah-olah peminjaman. Sedangkan tersangka SY yang merupakan bendahara
Nagari Katiagan masih buronan.

“Uang itu dipinjam untuk kepentingan pribadi di tahun 2013 dan 2014. Totalnya sebesar Rp 288.908.773. Kemudian ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dari hasil audit Inspektorat Pasaman Barat,” jelasnya.

Berhasilnya penangkapan terhadap tersangka, lanjut Muhammad Yusuf Putra, berawal dari gerak cepat tim intelijen setelah mendapat informasi akurat.

“Tersangka berada di rumahnya berlebaran, tim penyidik dibantu petugas Polsek Kinali berhasil menangkapnya di kediamannya,” ungkap dia.

Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 18 April-7 Mei di rumah tahanan Polres Pasaman Barat.

"Dia (tersangka) dijerat Primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahunm," sebut dia.

Kajari juga mengimbau kepada tersangka SY yang masih buron untuk segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka SY agar dapat melaporkannya ke pihak kejaksaan.

“Kita mengimbau kepada seluruh wali nagari yang ada agar berhati-hati dalam menggunakan dana nagari. Gunakan anggaran yang ada sesuai aturan yang
berlaku,” tukasnya.*