Lapangan Imam Bonjol Padang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pemilu

Lapangan Imam Bonjol Padang Tak Boleh Digunakan untuk Kampanye Pemilu

26 November 2023
Lapangan Imam Bonjol Padang/Klikwarta.com

Lapangan Imam Bonjol Padang/Klikwarta.com

RIAU1.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) telah menyosialisasikan aturan soal kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).   

Terbaru, KPU Sumbar segera menyeberluaskan informasi tentang larangan penggunaan fasilitas milik TNI untuk kampanye atau kegiatan kepemiluan. Soal larangan ini, telah dituangkan dalam Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu 2024. Buku tersebut telah dibagikan pada semua satuan.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Dumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Sumbar, Jons Manedi menyebutkan, akan menyampaikan informasi larangan penggunaan fasilitas milik TNI itu kepada kabupaten/kota.

"Sejak dulu, Lapangan Merdeka di Solok, Lapangan Imam Bonjol di Padang atau Lapangan Kantin di Bukittinggi, merupakan aset TNI yang biasa dipakai untuk kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum," ungkap Jons Manedi dalam keterangannya dikutip Padangkita.com, Ahad (26/11/2023).

Namun, kata dia, jika sekarang ada larangan, KPU mesti mencari lokasi lain untuk kegiatan pemilu.

"Jika sekarang TNI tak mengizinkan, tentunya KPU mesti mencari lokasi lain sebagai alternatif lokasi kampanye rapat umum,"sebut dia.

Selain fasilitas milik TNI, Jons Manedi juga mengingatkan, kampanye atau rapat umum juga tidak boleh dilaksanakan di lapangan milik kampus atau perguruan tinggi.

Sebab, lanjut dia, kampanye di lingkungan kampus hanya boleh diikuti oleh warga jampus.

"Kampanye di dalam kampus, pesertanya adalah warga kampus. Tak boleh didatangkan dari luar kampus," tukasnya.*