Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi, Korban Tuntut Ganti Rugi

Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi, Korban Tuntut Ganti Rugi

16 Juni 2023
Penggelapan sapi kurban yang terjadi di Bukittinggi tahun lalu

Penggelapan sapi kurban yang terjadi di Bukittinggi tahun lalu

RIAU1.COM - Aldi Diko Armando alias AD (36) telah divonis PN Bukittinggi 3,5 tahun penjara dalam kasus penggelapan sapi kurban.

Salah satu korban, Panitia dari Musala Baitul Jannah Bukittinggi, Zadry mengatakan AD mesti mengganti uang sapi kurban yang digelapkan.

“Harus tetap diganti meski dia dipenjara, karena itu adalah uang umat,” jelas Zadry, Kamis 15 Juni 2023 yang dimuat Katasumbar.

“Sebab sesuai komitmen dalam persidangan, AD akan mengganti sapi-sapi kurban tersebut,” jelasnya.

AD terbukti menggelapkan sejumlah panitia kurban di Bukittinggi. Salah satunya di Musala Baitul Jannah pada Idul Adha tahun lalu.

Diketahui, panitia musala memesan sebanyak lima sapi dan satu ekor kambing ke AD.

Panitia telah menyetor uang senilai lebih kurang Rp 100 juta. Namun, hingga hari penyembelihan, hewan kurban ini tak kunjung datang.

Akibatnya panitia melapor ke polisi. Sementara AD, kabur ke Surabaya dan baru tertangkap Januari 2023 lalu.*