Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi, Terdakwa Divonis 3,6 Tahun Penjara

Penggelapan Sapi Kurban di Bukittinggi, Terdakwa Divonis 3,6 Tahun Penjara

15 Juni 2023
Pelaku penggelapan sapi kurban di Bukittinggi

Pelaku penggelapan sapi kurban di Bukittinggi

RIAU1.COM - AD pelaku tindak pidana penggelapan sapi kurban divonis Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Humas PN Bukittinggi Lukmanul Hakim seperti dimuat Katasumbar mengatakan kasus AD sudah diputus pada 6 Juni 2023 lalu.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan,” sebut Lukman, Kamis 15 Juni 2023.

Majelis Hakim memvonis AD dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan menetapkan masa penangkapan, serta penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.

Barang bukti berupa kwitansi pembayaran sapi kurban dari Musala Baitul Jannah, Alumni SMA 3 Bukittinggi, dan pembelian pribadi senilai ratusan juta rupiah.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang selama 4 tahun.

Sebelumnya, AD kabur dan menggelapkan dana pembelian sapi kurban pada Idul Adha tahun lalu.

Dia baru ditangkap pada Januari 2023 silam dan menjalani persidangan sebelum akhirnya divonis.*