Satpol PP Padang Amankan Dua Pemandu Karaoke di Kawasan Jalur By Pass

Satpol PP Padang Amankan Dua Pemandu Karaoke di Kawasan Jalur By Pass

13 Desember 2022
Saat penertiban berlangsung

Saat penertiban berlangsung

RIAU1.COM - Satu unit speaker serta belasan botol minuman beralkohol juga dua perempuan diduga sebagai pemandu lagu diamankan Satpol PP Padang, Senin, (12/12) dini hari.

Petugas Satpol PP Padang melakukan penertiban kepada pengunjung cafe karaoke yang berada di kawasan Jalur By Pass, Kecamatan Kuranji, Padang Sumatera Barat.

Di lokasi ini dua perempuan terpaksa diamankan karena saat dilakukan pemeriksaan mereka tidak bisa memperlihatkan kartu identitas, saat akan dibawa ke Mako Satpol PP, salah seorang perempuan sempat mengelak untuk dibawa karena mangaku memiliki KTP dan tertinggal dirumah, namun petugas tetap membawa perempuan ini.

Masih dilokasi yang sama, petugas mengamankan satu unit speaker dan belasan botol minuman beralkohol, sementara itu pemilik usaha dipanggil penyidik, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan bahwa, dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat sesuai perda 11 tahun 2005, maka dilakukan pengawasan.

“Saat dilakukan pemeriksaan dua perempuan tersebut tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP), selain itu, pemilik tempat remang remang ini juga diduga melakukan pelanggaran terkait usahanya, maka selain mengamankan perempuan pemandu lagu, Sound Sistem dan belasan botol minuman Beralkohol juga kita amankan,” jelas Rio.

Personel Satpol PP Padang selain melakukan penertiban kepada cafe remang-remang, juga melakukan pengawasan ke hotel dan penginapan, seperti hotel kawasan Tarandam dan penginapan di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan pasangan ilegal.*