10 Adegan Reka Ulang Pembunuhan di Cipta Karya Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban Secara Tragis

18 September 2018
Dua pelaku saat memperagakan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Ahmad Syahwan.

Dua pelaku saat memperagakan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Ahmad Syahwan.

RIAU1.COM -Polresta Pekanbaru - Riau, Selasa (18/9/2018) siang, menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dialami korban bernama Ahmad Syahwan. Adapun korban ditemukan tewas bersimbah darah dan penuh luka tikaman di rumahnya, Jalan Cipta Karya pada 25 Mei 2018 lalu.

Berbeda kali ini, di mana rekontruksi tersebut digelar polisi di Mapolresta Pekanbaru. Ada 10 adegan yang diperagakan oleh dua pelaku, berinisial YD dan RH. Dalam adegan itu terungkap, proses awal hingga keduanya berhasil menghabisi Ahmad Syahwan dengan tragis.

Reka ulang (Rekonstruksi) kasus pembunuhan itu dilakukan di halaman Mapolresta Pekanbaru lantaran menimbang faktor keamanan. Selain kedua pelaku, rekontruksi juga dihadiri jaksa, pengacara serta Jhon Riko yang merupakan anak angkat korban.

Terungkap dalam reka ulang, bahwa korban dicekik saat dirinya lengah. Usai itu, tubuh Ahmad ditusuk berkali-kali menggunakan pisau ke bagian vital tubuhnya, hingga Ahmad ambruk tak berdaya dengan kondisi bersimbah darah.

Perbuatan itu diperagakan YD dan RH pada adegan ke 8. Korban ditikam dengan pisau yang sejak awal sudah disiapkan dan dibawa pelaku, ketika bertandang ke rumah Ahmad Syahwan, 25 Mei 2018.

Setelah korban tidak bernyawa, keduanya langsung membawa kabur uang senilai Rp2 juta dan sepeda motor milik korban. Sementara korban yang sudah berlumuran darah dalam rumahnya ditinggalkan begitu saja.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,  Kompol Bimo Ariyanto mengungkapkan, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Ada 10 adegan dalam reka ulang yang diperagakan oleh pelaku.

"Sebanyak 10 adegan rekonstruksi diperagakan langsung oleh kedua pelaku. Kita lakukan (Reka Ulang) di Polresta Pekanbaru lantaran alasan keamanan," terang Kompol Bimo Ariyanto.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ini ditangkap didua lokasi terpisah. RH diciduk disebuah kontrakan Jalan Cipta Karya Panam pada 1 Juli 2018. Penangkapan terhadapnya sempat mengagetkan publik.

Kenapa tidak, dalam penggeledahan di kontrakannya Jalan Cipta Karya 1, Satreskrim Polresta Pekanbaru mendapati barang-barang tak lazim, diantaranya bendera yang diduga ISIS, dua bilah Kapak, sebilah celurit, tiga keping VCD serta sekaleng cat semprot yang diduga dipakai untuk membuat bendera ISIS.

RH pun lalu diperiksa lebih dalam terkait dugaannya terlibat kelompok tertentu. Selain itu, Polresta Pekanbaru juga berkoordinasi dengan Densus 88 Anti-teror. "Sementara, dia (RH) diduga terindikasi jaringan ISIS," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, saat itu.

Setelah meringkus RH, Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil meringkus YD. Pria berusia 21 tahun tersebut ditangkap polisi saat berada disebuah kos-kosan daerah Baloi, Batam Kepulauan Riau.