Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Barang Bekas Asal Malaysia dari Mabes Polri, Satpolairud Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka

Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Barang Bekas Asal Malaysia dari Mabes Polri, Satpolairud Bengkalis Tetapkan 3 Tersangka

14 Februari 2020
Satpolairud Bengkalis terima pelimpahan kasus penyelundupan barang bekas dari Mabes Polri

Satpolairud Bengkalis terima pelimpahan kasus penyelundupan barang bekas dari Mabes Polri

RIAU1.COM - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bengkalis menerima pelimpahan penegahan penyelundupan barang-barang bekas asal Malaysia dari Dit Polair Mabes Polri.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain, satu unit Kapal Motor (KM) Oya Makmur II GT 3, didominasi oleh pakaian bekas lebih kurang di dalam 250 karung, tiga kasur bekas, sepeda sebanyak tiga unit, empat karung kapur, bawang putih satu karung, dan lain sebagainya.

Polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu pemilik kapal sebagai nakhoda Kapal Motor (KM) Oya Makmur II, Mis, warga Desa Pambang, dan menjadi daftar pencarian orang (DPO), kemudian Rus (30), sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM), dan MI (24), anak buah kapal, keduanya warga Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat didampingi Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo Saputra kepada sejumlah awak media, Kamis 13 Februari 2020 petang kemarin.

"Kita sudah menerima pelimpahan, pemilik kapal sekaligus nakhoda melarikan diri dan dua tersangka lainnya yakni dua orang ABK sudah resmi ditahan,"ujar Kanit Gakkum Ipda Dodi Ripo.

Dalam proses pemeriksaan penyidikan, kedua ABK didampingi Penasehat Hukum (PH), Windrayanto. Mereka mengaku mengangkut barang-barang bekas dari Malaysia itu, sudah sebanyak lima kali dalam bulan ini.

Sebelumnya, petugas dari Polair Mabes Polri dipimpin Komandan Kapal (Danpal) KP. Kedidi 3015, Ipda Rizky Hidayah Harahap, mengamankan satu unit KM. Oya Makmur II mengangkut ratusan karung pakaian, kasur, sepeda, meja kondisi bekas asal Batu Pahat, Malaysia, Selasa 11 Februari 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapal itu diamankan petugas yang ketika itu sedang berlangsung bongkar muatan di pelabuhan tikus yang berada di Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dan seluruh barang bukti diamankan ke Markas Sat Polairud Polres Bengkalis untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.