
Wakil Sekjen PDIP, Ahmad Basarah.
RIAU1.COM - Loyalis dan Pengagum Presiden RI kedua Soeharto, Rizka Prihandy melaporkan Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana diskriminasi dan penyebaran berita bohong.
"Pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang bangga terhadap Soeharto," kata pengacara Rizka, Heryanto di Jakarta, Senin (3/12) tengah malam.
Heryanto mengatakan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya menerima laporan Rizka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6606/XXI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
gigih
Heryanto menyebutkan kliennya melaporkan Ahmad Basarah dari PDIP yang juga Jubir Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin itu karena menyebut Soeharto sebagai "Bapak Korupsi dan Guru Korupsi".
Seperti dikutip Riau1.com dari Antaranews.com, Selasa 4 Desember 2018, Pernyataan itu menurut Herianto diduga melanggar Pasal 156 KUHP juncto Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta ujaran kebohongan.
Sementara itu, Rizka menambahkan perkataan Ahmad Basarah itu bermuatan unsur ujaran kebencian kepada Presiden Soeharto.
"Kami loyalis dan pecinta Soeharto melaporkan yang bersangkutan, agar menjadi tindakan hukum lebih baik. Karena kami tidak ingin ada preseden buruk ke depannya," tutur Rizka.
Pada kesempatan berbeda, Ahmad Basarah mengklarifikasi pernyataan soal Soeharto sebagai Bapak Korupsi merupakan reaksi dari ucapan calon Presiden Prabowo Subianto yang menganalogikan korupsi di Indonesia seperti kanker stadium empat.
"Mengapa Pak Prabowo tega membuka aib bangsa sendiri di luar negeri? Kita semua paham dan sangat prihatin dengan penyakit korupsi di Indonesia. Hal itu merupakan pekerjaan rumah kita sebagai sebuah bangsa dan harus kita selesaikan secara bergotong-royong dan sungguh-sungguh serta bukan sekadar dijadikan isu politik," ujar Basarah memberi alasan.
Namun Prabowo Subianto tidak menyebutkan nama. Hanya membicarakan soal korupsi sudah parah di negeri ini dan itu sudah menjadi rahasia umum. Karena semakin banyak pejabat yang kena OTT KPK.
Selain itu, mantan anggota DPR Anhar juga melaporkan Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin itu ke Bareskrim Polri, pada Senin malam, atas ucapan Ahmad Basarah yang dinilai telah menghina Presiden ke-2 RI, mendiang Soeharto.
"Kami melaporkan Ahmad Basarah atas ucapan beliau yang menyatakan bahwa Soeharto sebagai guru korupsi. Kami sangat terpukul, mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, guru bangsa, bapak pembangunan," kata Anhar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12) malam.
R1/Hee