Tak Terima Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong akan Ajukan Banding

20 Juli 2025
Tom Lembong usai sidang

Tom Lembong usai sidang

RIAU1.COM - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan mengajukan banding atas vonis penjara kasus dugaan korupsi importasi gula. Diketahui, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp750 juta.

"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa," ucap Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dihubungi wartawan, Minggu (20/7/2025) yang dimuat iNews.id

Ari bersikeras kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihaknya akan banding berapa pun vonis yang diberikan hakim. 

"Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," tutur dia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. 

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Merespons hal itu, Tom Lembong menyatakan vonis yang diterimanya janggal. Bahkan, ia menyatakan majelis hakim mengabaikan posisinya sebagai menteri perdagangan (mendag). 2025). 

"Kedua, yang sedikit, bukan sedikit, lebih dari sedikit, janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan," kata Tom Lembong seusai sidang.*