Sekretaris DaeKabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari
RIAU1.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah percepatan pelayanan pemerintahan, khususnya untuk memastikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Tantawi Jauhari, menjelaskan bahwa hingga saat ini APBD Tahun Anggaran 2026 masih dalam proses pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhil.
“Memang saat ini APBD belum disahkan karena masih dalam proses pembahasan di Banggar. Ada beberapa catatan yang disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan sebagian besar sudah diakomodir,” ujar Sekda.
Lalu Sekda menjelaskan, salah satu isu yang berkembang di tengah masyarakat adalah terkait pembiayaan Universal Health Coverage (UHC). Ia menegaskan bahwa dalam rancangan APBD, Pemerintah Kabupaten Inhil sebenarnya telah menganggarkan UHC selama 12 bulan penuh.
Namun, dalam proses pembahasan, diperoleh informasi adanya pengurangan alokasi bantuan dari Pemerintah Provinsi Riau, sehingga anggaran yang tersedia belum mencukupi untuk tetap memenuhi persyaratan BPJS UHC.
“Karena adanya pengurangan bantuan dari provinsi, maka TAPD mengusulkan agar dana yang sudah tersedia sementara dijadikan pembiayaan UHC selama 8 bulan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026. Hal ini dilakukan sambil berharap adanya tambahan bantuan dari provinsi ke depan,” jelasnya.
Sekda menambahkan, apabila tambahan bantuan dari provinsi tersebut tidak terealisasi, Pemerintah Daerah telah menyiapkan langkah lanjutan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun demikian, pada Tahun Anggaran 2026 ini, UHC tetap dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan, sepanjang terdapat kesepakatan dalam rapat bersama antara Banggar dan TAPD.
Oleh karena itu, diperlukan mekanisme rapat lanjutan guna memperoleh solusi terbaik dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, demi kepentingan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, baik dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik maupun perlindungan melalui layanan kesehatan program UHC.
Akan tetapi, apabila belum ditemukan kesepakatan pada tahapan pembahasan saat ini, mengingat Pemerintah Daerah telah menyampaikan usulan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, maka penetapan RAPBD tersebut, baik disetujui maupun tidak disetujui, tetap harus melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.
Selain pembayaran gaji ASN dan PPPK, dalam Pasal 3 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 juga diatur jenis belanja lain yang dapat dibayarkan selama masa pengeluaran kas mendahului penetapan APBD. Belanja tersebut meliputi belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, belanja pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), tenaga kebersihan, sopir, tenaga keamanan, serta PPPK paruh waktu.
Selain itu, pengeluaran kas juga dapat digunakan untuk menjamin kelangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat, penanganan bencana, belanja yang bersifat wajib dan mengikat seperti penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, serta belanja bahan logistik berupa bahan bakar minyak.
Seiring diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, Sekda telah memberikan arahan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan proses administrasi dan keuangan.
“Dengan adanya Perkada ini, OPD sudah diperintahkan untuk segera memproses administrasi keuangan, sehingga gaji ASN dan PPPK dapat segera dibayarkan,” tegasnya.*