Ngaku Menambah Stamina Saat Kerja, Oknum Polisi di Tanjungpinang Konsumsi Sabu
sidang virtual
RIAU1.COM -Tanjungpinang- Terdakwa penyalahgunaan narkoba Ruli Helmi, yang merupakan seorang oknum polisi mengaku menggunakan narkoba sabu untuk menambah staminanya saat bekerja dinas pada malam hari.
Bahkan anggota Polri yang bertugas dibagian Satuan Reserse Kriminal ini, juga mengaku, sudah menggunakan narkoba jenis sabu itu sejak 2018 lalu.
“Untuk tambah stamina saat kerja Yangmulia, karena untuk begadang,”kata Ruli pada Majelis Hakim saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (10/11/2020).
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Ruli juga mengaku menggunakan narkoba jenis sabu bersama dengan kedua rekanya Rio Octavianda dan Syaiful Tuhumuri (Juga terdakwa dituntut dalam berkas terpisah-red) sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu sebelum akhirnya diringkus sejawatnya anggota Polri dari Polda Kepri.
Ditempat yang sama, terdawka Rio, juga mengatakan dia bersama kedua terdakwa ditangkap Polisi dari Polda Kepri di rumahnya jalan Basuki Rahmat Gang Tempinis V Nomor 52 RT 03 RW 06 Kelurahan Tanjungpinang Timur pada Sabtu (27/6/2020) lalu.
“Saat penangkapan ada sekitar 4 sampai 7 orang Polisi, Saat itu saya lagi dikamar mandi, istri saya yang membuka pintu. Ruli saat itu mau pulang dan Syaiful dikamar belakang main game,”ungkap Rio.
Rio mengatakan, Dia dan kedua terdakwa sudah lama kenal dan merupakan kawan lama sejak masih sekolah SMA. Dan saat diamanakan Polisi dia dan kedua temannya itu juga digledah, demikian juga kamar belakang rumahnya.
“Saat itu ditemukan paket narkoba jenis sabu seberat 394 gram dan 28 butir pil ekstas didalam tas ransel berwarna hitam. Barang itu Saya yang paketkan sendiri dan tidak ada yang membantu,”ucapnya.
Sedangkan terdakwa Syaiful, yang berkerja di salah satu tempat hiburan malam, mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan Rio dari perintah seorang Narapidana bernama Helmi Vinatra di Lapas. Dia dihubungi melalui telepon dari Lapas untuk mengambil barang Narkoba tersebut ke Pulau.
Atas perintah Napi itu, Rio bersama Helmy menjemput barang haram itu mengunakan speed boat ke Pulau Sugi. Seluruh biaya penjemputan narkoba dikatakan Rio dan Helmy dibiayai oleh Lomaden (DPO).
“Kami jemput dua hari sebelum ditangkap Polisi, saat itu Barang (Sabu) dilempar dilaut oleh Lomaden. Saya jemput bersama Syaiful,”jelasnya.
Dari penjemputan Narkoba sabu itu, terdakwa Rio dan Syaiful juga mengaku diberi imbalan Rp 3 juta yang kemudian dibagi dua.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Majelis Hakim, M.Djauhar Setyadi didampingi Hakim anggota Corpioner dan Guntur Kurniawan kembali menunda persidangan minggu mendatang dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (presmedia)