Bea Cukai Batam Berhasil Lelang 5 Unit Kendaraan Seharga Rp5,8 Miliar

Bea Cukai Batam Berhasil Lelang 5 Unit Kendaraan Seharga Rp5,8 Miliar

13 Oktober 2021
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Sebanyak 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Selasa (12/10/2021) berhasil dijual secara lelang oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin, mengatakan, kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB, Selasa (12/102021).

“Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjung Pinang periode 2018-2019,” ujarnya.

Seperti dimuat Batampos.co, ia menjelaskan, dari 7 yang ditawarkan terjual 5 Unit kendaraan dan terkumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 5,869 miliar.

“Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali di kegiatan lelang yang berikutnya,” paparnya.

Pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang.

Untuk pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.*