Sebelum UMK Batam Direvisi, Buruh Ancam Akan Terus Unjuk Rasa

Sebelum UMK Batam Direvisi, Buruh Ancam Akan Terus Unjuk Rasa

24 Desember 2021
Unjuk rasa buruh di Batam (Foto:TribunBatam)

Unjuk rasa buruh di Batam (Foto:TribunBatam)

RIAU1.COM - Kembali massa buruh di Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk merevisi besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022, Kamis (23/12). 

Seperti dimuat Batampos, Panglima Garda Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam Suprapto mengatakan, buruh Kota Batam tidak menuntut UMK Batam tahun 2022 ke PTUN karena UMK Batam tahun 2021 masih bermasalah. Dimana, UMK tahun 2021 saat ini masih berproses di Mahkamah Agung (MA).

“Ketika yang 2021 ini clear (MA kabulkan tuntutan buruh, red), secara dengan sendirinya yang (UMK) 2022 ini akan gugur," kata Suprapto. 

Kemudian dia melanjutkan, buruh Kota Batam akan terus melakukan aksi unjuk rasa agar Gubernur merevisi UMK tahun 2022. Khususnya memasukkan kekurangan bayar upah di tahun 2021 itu kedalam kenaikan UMK tahun 2022.

“Sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dan putusan PTUN Tanjungpinang dan PTTUN Medan. Kenaikan sebesar 3,27 persen," ujar Suprapto. 

Dalam aksi unjuk rasa, buruh di Kota Batam tidak hanya menggelar unjuk rasa di depan Kantor Graha Kepri. Namun buruh juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

“Kenapa ke Kantor Walikota, kita meminta juga Walikota juga bertanggung jawab terhadap kondisi upah pekerja di Kota Batam,” tuturnya. 

“Kita akan tetap selalu melakukan koordinasi jika Gubernur maupun Walikota tidak mau mendengarkan kita. Hari ini sudah delapan sampai sembilan kali aksi yang sudah kita lakukan. Tapi itu tidak menyurutkan kita karena ini sebuah perjuangan,” sebut dia.*