Bawaslu Temukan ASN Pemprov Kepri Diduga Langgar Netralitas

Bawaslu Temukan ASN Pemprov Kepri Diduga Langgar Netralitas

10 Desember 2023
Kantor Bawaslu Kepulauan Riau

Kantor Bawaslu Kepulauan Riau

RIAU1.COM - Surat rekomendasi untuk pemberian sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) yang melanggar netralitas dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

“Baru satu ASN yang kami temukan langgar netralitas. Kami juga sudah koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata Kepala Bawaslu Kepri, Zulhadril, Sabtu (9/12) yang dimuat Batampos.

Dugaan adanya tindakan melanggar netralitas ini ditemukan, dan ditelusuri oleh Bawaslu Kepri. Pihaknya juga melibatkan Asisten I Pemprov Kepri, Arif Fadillah, serta ASN bersangkutan.

Ia menjelaskan untuk prosedur aduan pelanggaran ini dilakukan dengan memanggil pihak terkait, saksi, hingga ahli untuk dimintai keterangan, terkait pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN terhadap peserta Pemilu 2024 mendatang.

“Kami panggil yang bersangkutan. Semua proses sudah selesai dan sesuai aturan. Setelah itu baru surat rekomendasi kami kirimkan untuk tidak lanjut berikutnya,” ungkapnya.

Lalu Zulhadril menambahkan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan rekomendasi penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sampai hari ini baru satu itu saja dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN yang sudah kita lakukan tindak lanjut. Itu kita rekomendasikan, karena mereka kan bukan peserta pemilu,” sebut dia.

Pelanggaran ASN itu berupa tidak netral dan memberikan dukungan secara terang- terangan kepada salah satu peserta partai politik. Padahal, ASN diatur untuk netral dan tidak terlihat dengan peserta Pemilu.

Selanjutnya, untuk sanksi ASN yang melanggar netralitas, Zulhadril menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh KASN.

“Kita hanya memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penelurusan dugaan kita, berdasarkan hasil klarifikasi, keterangan ahli dan pihak terkait. Hasil kajian dan bukti-bukti yang kita kumpulkan semua kita serahkan ke KASN,” ujarnya.*