Dua Pengedar Sabu Divonis PN Batam 7 Tahun Penjara

4 September 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Dolmat dan Erwin. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Andi Bayu, didampingi hakim anggota Douglas dan Dina Puspasari, dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (3/9) yang dimuat Batampos.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dolmat dan Erwin dengan hukuman masing-masing 7 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider 3 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua, Andi Bayu, saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti yang disita dalam perkara ini dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain satu bungkus plastik bening berisi kristal sabu seberat 83 gram netto, satu amplop cokelat, dua unit telepon genggam merk Oppo A17K dan Vivo V27E lengkap dengan kartu SIM, serta satu unit speed boat (pancung selodang) warna biru dengan mesin 40 PK.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Januari 2025. Terdakwa Dolmat mendapat tawaran dari seorang temannya untuk mencarikan sabu. Ia kemudian menghubungi Erwin, yang selanjutnya melakukan kontak dengan seorang pemasok bernama Ali (DPO) di Malaysia.

Pada 22 Januari 2025, Erwin menggunakan speed boat miliknya menuju perbatasan OPL di depan Nongsa untuk mengambil sabu seberat satu ons dari Ali. Barang haram itu kemudian disimpan di rumahnya di Patam Lestari, Sekupang.

Keesokan harinya, Dolmat menawarkan sabu tersebut seharga Rp30 juta kepada pembeli. Pada 24 Januari 2025, keduanya sepakat menyerahkan barang kepada pembeli di kawasan pelantar Tiban Mentarau. Namun, saat proses transaksi berlangsung, tim kepolisian dari Polda Kepri melakukan penyergapan.

Dolmat berhasil ditangkap di lokasi bersama barang bukti sabu, sementara Erwin kemudian diamankan tidak jauh dari tempat kejadian. Seorang perempuan yang diduga calon pembeli berhasil melarikan diri.

Dari hasil pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam, kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin, termasuk narkotika golongan I. Penimbangan di Pegadaian Cabang Batam memastikan berat bersih sabu mencapai 83 gram.

Baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.*